Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

BWI Dorong Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Umat di Muktamar ke-35 NU

Sosialisasi wakaf uang dilakukan melalui Muktamar ke-35 NU

Jombang, NU Media Jati Agung – Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong masyarakat untuk semakin mengenal wakaf uang serta memahami pengelolaannya secara aman, transparan, dan produktif.

Hal tersebut disampaikan Ibu Erna, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur, saat ditemui NU Media Jati Agung dalam kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Erna, masyarakat yang ingin berwakaf uang dapat menyalurkannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Jatim Syariah.

ā€œSelama ini, untuk masyarakat yang ingin berwakaf uang, bisa ditransfer via BSI, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Jatim Syariah,ā€ ujarnya.

BWI Sosialisasikan Wakaf Uang di Muktamar ke-35 NU

Erna menjelaskan, sosialisasi menjadi salah satu upaya BWI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai wakaf uang. Momentum Muktamar ke-35 NU menjadi salah satu kesempatan untuk memperkenalkan wakaf uang kepada masyarakat secara lebih luas.

ā€œUntuk meningkatkan kesadaran masyarakat, di antaranya sosialisasi. Seperti halnya pada waktu ini, sekarang ini, sosialisasinya lewat Muktamar yang ke-35 ini,ā€ jelasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, BWI juga memperkenalkan berbagai bentuk pemanfaatan wakaf uang. Nilai manfaat wakaf dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

Wakaf Uang untuk Pendidikan dan Pemberdayaan Umat

Dalam materi sosialisasi BWI Jawa Timur, wakaf uang diarahkan untuk beberapa sektor. Peruntukannya meliputi pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) keumatan, kesehatan dan kemanusiaan, serta sosial keagamaan.

Salah satu bentuk pemanfaatannya terlihat melalui program bantuan beasiswa bagi murid madrasah se-Jawa Timur.

Berdasarkan daftar yang ditampilkan BWI, terdapat 40 penerima bantuan beasiswa murid madrasah se-Jawa Timur dari hasil pengembangan nilai manfaat wakaf uang Provinsi Jawa Timur.

Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1 juta untuk periode Juli 2026. Dengan demikian, total bantuan yang tercantum dalam daftar tersebut mencapai Rp40 juta.

Para penerima berasal dari berbagai madrasah di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Di antaranya Sampang, Pamekasan, Ngawi, Magetan, Kediri, Ponorogo, Malang, Surabaya, Sumenep, Pasuruan, Bojonegoro, Nganjuk, Situbondo, Banyuwangi, Bondowoso, Mojokerto, Blitar, Trenggalek, Probolinggo, Madiun, Jember, Lumajang, Tulungagung, Lamongan, Jombang, Bangkalan, Tuban, Pacitan, Sidoarjo, dan Gresik.

Program tersebut menunjukkan bahwa nilai manfaat wakaf uang dapat dikembangkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, khususnya bagi pelajar madrasah.

Pengelolaan Wakaf Mengutamakan Nilai Manfaat

BWI memastikan dana wakaf yang terkumpul dikelola oleh nazhir BWI. Pengelolaan tersebut tetap mempertahankan dana pokok wakaf sehingga manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan.

ā€œNanti yang mengelola adalah nazhir BWI-nya. Yang mana nanti penggunaannya itu hanya diambil dari—tidak mengambil dari uang pokoknya. Wakaf pokoknya itu tersimpan, tidak diambil, tapi diambil dari nilai manfaatnya,ā€ katanya.

Ia menjelaskan, dana wakaf yang masuk dikelola melalui lembaga perbankan yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara itu, nazhir BWI bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan wakaf.

Dengan mekanisme tersebut, dana pokok wakaf tetap terjaga. Sementara itu, nilai manfaat yang dihasilkan dapat digunakan untuk berbagai program kemasyarakatan.

Wakaf Uang Dikembangkan melalui CWLS dan Pertanian

Selain melalui lembaga perbankan syariah, materi sosialisasi BWI Jawa Timur juga memperkenalkan sejumlah bentuk pengembangan wakaf uang.

Salah satunya melalui SBSN Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Pengembangan wakaf uang juga diarahkan pada sektor pertanian dan perkebunan.

Pola tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan wakaf agar tidak berhenti pada penghimpunan dana. Wakaf dapat dikembangkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan menghasilkan nilai manfaat secara berkelanjutan.

Tantangan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

BWI juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf uang. Hal tersebut menjadi perhatian karena sebagian masyarakat Nahdlatul Ulama lebih terbiasa mempercayakan urusan keagamaan kepada kiai.

ā€œTantangan yang terbesar untuk wakaf uang ini, yang memang notabenenya kita itu mayoritas Nahdlatul Ulama. Kalau Nahdlatul Ulama itu kan jamaah Nahdlatul Ulama itu lebih percaya kepada Pak kyainya, tidak percaya pada lembaga pemerintah yang mengelola,ā€ tutur Erna.

Karena itu, BWI terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami bahwa wakaf uang dapat dikelola secara amanah oleh nazhir yang profesional.

Wakif Mendapat Akta Ikrar Wakaf

Dalam materi sosialisasi BWI Jawa Timur, masyarakat yang berwakaf dengan nilai minimal Rp1 juta disebut mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Akta tersebut diserahkan kepada wakif sebagai bukti ikrar wakaf yang telah dilakukan.

Informasi tersebut menjadi bagian dari edukasi BWI agar masyarakat memahami mekanisme wakaf uang, termasuk bukti administrasi setelah melakukan wakaf.

Wakaf Uang untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Erna berharap masyarakat semakin memahami pengertian wakaf uang dan mekanisme pemanfaatannya. Nilai manfaat dari wakaf uang dapat diarahkan untuk berbagai kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

ā€œHarapan BWI tentang wakaf uang ini, nantinya masyarakat bisa benar-benar mengenal apa itu wakaf uang, penggunaannya seperti apa,ā€ katanya.

Ia menyebutkan, manfaat wakaf uang dapat diperuntukkan bagi kaum duafa, pelaku UMKM, permodalan, hingga beasiswa bagi siswa yang kurang mampu.

Dengan pemahaman yang semakin baik, BWI berharap wakaf uang dapat berkembang sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Wakaf uang juga diharapkan dapat mendukung pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, serta kehidupan sosial keagamaan masyarakat.

Narahubung Wakaf Uang

BWI Jawa Timur turut mencantumkan narahubung untuk layanan wakaf uang, yakni Toni melalui nomor yang tercantum dalam materi sosialisasi BWI.

Informasi narahubung tersebut dapat menjadi salah satu akses bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai wakaf uang dan mekanisme penyalurannya.

(Ahmad Royani, S.H.I)