NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Burung Ilegal di Bakauheni Digagalkan Karantina Lampung

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 172 Burung Ilegal di Bakauheni

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan pengiriman 172 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (6/6/2026).

Petugas menemukan ratusan burung tersebut saat melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang melintas dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati seluruh satwa tidak memiliki dokumen karantina yang menjadi syarat wajib dalam lalu lintas hewan antardaerah.

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, petugas Karantina Lampung langsung mengamankan satwa, kendaraan, dan pengemudinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengawasan Rutin Ungkap Pengiriman Satwa Tanpa Dokumen

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan petugas memeriksa sebuah truk yang mencurigakan sekitar pukul 04.16 WIB di Pelabuhan Bakauheni.

Menurut dia, pengawasan rutin menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran satwa tanpa dokumen resmi.

“Pengungkapan tersebut berawal dari pengawasan rutin petugas di Pelabuhan Bakauheni tadi sekitar pukul 04.16 WIB terhadap sebuah truk yang dicurigai mengangkut satwa liar,” kata Donni.

Selanjutnya, petugas memeriksa muatan kendaraan dan menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang mereka letakkan di atas kabin.

Petugas juga menemukan lima kardus berisi burung di dalam kabin pengemudi.

Karantina Temukan 172 Ekor Burung

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 172 ekor burung yang terdiri atas 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.

Menurut Donni, seluruh burung tersebut tidak memiliki dokumen karantina dan pemiliknya tidak pernah melaporkannya kepada petugas sebelum melalulintaskannya.

Donni kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam distribusi satwa.

“Seluruh satwa tersebut tidak memiliki dokumen karantina dan pemiliknya tidak pernah melaporkannya kepada petugas karantina sebelum melalulintaskannya,” katanya.

Modus Pelaku Gunakan Kurir dan Pengemudi

Lebih lanjut, Donni menjelaskan bahwa pelaku utama umumnya tidak terlibat secara langsung dalam pengiriman satwa tanpa dokumen.

Sebaliknya, mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir untuk menghindari pengawasan petugas.

Ia menegaskan bahwa petugas kerap menemukan pola serupa dalam berbagai kasus pengiriman satwa ilegal.

Gambar Artikel

“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan,” katanya.

Karantina Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Donni menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.

Selain itu, pengawasan juga bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengiriman hewan wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Donni meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat memahami kewajiban administrasi karantina sebelum mengirim satwa.

“Berdasarkan regulasi tersebut, setiap media pembawa wajib memiliki dokumen karantina dan pemiliknya harus melaporkannya kepada pejabat karantina sebelum melalulintaskannya,” kata dia.

Saat ini, petugas masih mengamankan seluruh satwa, kendaraan, dan pengemudi di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni guna mendukung proses pemeriksaan lanjutan.

“Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi satwa tersebut,” katanya.

Pengemudi Dijanjikan Imbalan Rp400 Ribu

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Ahmad Setianegara mengatakan petugas mengungkap kasus tersebut setelah memeriksa ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes.

Ahmad menjelaskan bahwa petugas mendalami keterangan pengemudi untuk mengetahui tujuan akhir pengiriman satwa tersebut.

“Dari keterangan pengemudi, burung-burung tersebut berasal dari Palembang dan rencananya penerima akan mengambilnya setelah kendaraan keluar dari Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya satwa akan diterima oleh pihak yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi,” katanya.

Menurut Ahmad, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali menerima tawaran membawa muatan tambahan berupa satwa.

“Pemberi tugas menjanjikan imbalan Rp400 ribu kepada pengemudi dan akan membayarkannya setelah barang tiba di tujuan,” kata dia.

(Ahmad Royani, S.H.I)