Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Begal Lampung Timur Rampas iPhone 15 dan Emas, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Ringkus Satu Pelaku Begal, Satu Lainnya Masih Buron

Lampung Timur, NU Media Jati Agung – Polisi menangkap satu pelaku begal yang menyerang satu keluarga di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dalam aksi tersebut, pelaku merampas satu unit iPhone 15 dan gelang emas putih milik korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial Prengky Andani (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.

Petugas menangkap pelaku setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di rumah.

Advertisement
Advertisement

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iksir, Selasa (21/7/2026).

Korban Diserang Saat Melintas di Jalan Raya

Peristiwa begal terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.05 WIB. Saat itu, Bisri Mustofa Abidin mengendarai mobil bersama keluarganya dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Advertisement
Advertisement

Di tengah perjalanan, dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam menghadang mobil korban. Korban kemudian menghentikan kendaraannya di tepi jalan.

Salah satu pelaku memukul kaca samping kanan mobil menggunakan helm hingga pecah. Pelaku kemudian memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan helm. Akibatnya, korban mengalami memar pada pipi kanan dan luka di bibir atas.

Advertisement
Advertisement

Menurut keterangan korban, sekitar 10 orang lainnya datang sambil membawa kayu. Mereka memaksa korban turun dari mobil sehingga situasi semakin mencekam.

Patroli Polres Lampung Timur yang melintas segera datang ke lokasi dan mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.

Advertisement
Advertisement

Setelah tiba di kantor polisi, korban menyadari satu unit iPhone 15 warna biru dan gelang emas putih seberat sekitar delapan gram telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Polisi Masih Memburu Pelaku Lain

Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan dua pelaku. Polisi telah menangkap Prengky Andani, sedangkan pelaku lain bernama Dopi Adli masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Advertisement

“Dari hasil penyelidikan yang tergambar baru dua pelaku, satu sudah berhasil diringkus. Sementara, satu lagi masih dalam pengejaran kami, untuk identitasnya sudah dikantongi oleh tim,” ujar Iksir.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, hasil visum et repertum, dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.Ā (Erwin Indra Saputra)