Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Barang Bukti Korupsi Dipajang Polri, Emas dan Uang Asing Disita

Barang Bukti Korupsi Ungkap Penyidikan Tiga Kasus Besar

JAKARTA, NU Media Jati Agung – Barang Bukti Korupsi menjadi perhatian dalam konferensi pers Polri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Penyidik memamerkan emas batangan, uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang mereka sita dari penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, serta Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menggunakan barang bukti tersebut untuk mengusut tiga dugaan kasus korupsi.

Advertisement
Advertisement

Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi batu bara di PLN, pengelolaan dana ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyidik Tampilkan Emas, Uang Tunai, dan Perangkat Elektronik

Penyidik membawa berbagai barang bukti ke ruang konferensi pers.

Advertisement
Advertisement

Barang bukti itu meliputi emas batangan, uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan kontainer plastik, perangkat komputer, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Advertisement
Advertisement

Bahkan, penyidik menutup salah satu barang bukti menggunakan selimut bergambar klub sepak bola.

Polri Tangani Kasus dengan Joint Investigation

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik menjalankan penanganan perkara melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Advertisement
Advertisement

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Rabu (8/7).

Penyidik Terus Kembangkan Tiga Perkara

Selanjutnya, penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut.

Advertisement
Advertisement

Tim penyidik mengumpulkan alat bukti tambahan sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, penyidik menjaga seluruh barang bukti di bawah pengamanan kepolisian sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut bertujuan menjaga keutuhan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Barang Bukti Perkuat Proses Hukum

Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa penyitaan barang bukti bertujuan memperkuat proses pembuktian.

Dengan demikian, penyidik menggunakan seluruh barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, jaksa akan memanfaatkan barang bukti tersebut dalam proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.

Polri juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan. Oleh sebab itu, penyidik akan terus mengembangkan kasus apabila menemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.Ā (Erwin Indra Saputra)