NU Jati Agung

🗓️ April 21, 2025   |   ✍️ Redaksi

Pekanbaru, NU MEDIA JATI AGUNG , – Seorang perempuan berinisial RP (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Berdasarkan keterangan Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, korban dan para pelaku merupakan anggota dari dua kelompok debt collector yang berbeda, yang berselisih karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.

“Pelaku dan korban sama-sama merupakan debt collector dari kubu yang berbeda,” ujar Syafnil kepada Kompas.com, Minggu (20/4/2025) malam.

Sebelumnya, kedua pihak sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi. Namun, upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemberi dana tidak menghasilkan hasil. Usai pertemuan, pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah. Namun di lokasi tersebut, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Merasa terancam, korban melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya. Namun, pengeroyokan tetap terjadi tepat di dekat gerbang masuk kantor polisi.

“Korban dikeroyok di dekat gerbang mapolsek. Mereka menghajar korban dan merusak mobil menggunakan batu serta kayu,” tambah Syafnil.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan langsung membuat laporan polisi.

Empat Pelaku Diamankan

Polisi telah menangkap empat orang pelaku, yakni AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya: MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

“Tujuh pelaku lainnya saat ini masih dalam kenikmatan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Syafnil.

Polisi Piket Tak Mampu Membantu

Syafnil mengungkapkan bahwa anggota kepolisian yang sedang piket saat kejadian berusaha membantu korban, namun kalah jumlah. Kondisi fisik anggota piket yang sudah lanjut usia dan mengalami berbagai penyakit juga menjadi kendala.

“Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, bahkan ada yang bahunya sudah dipasang pen,” ungkap Syafnil.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi bersama rombongan debt collector, namun tidak memberikan bantuan.

“Polisi empat itu hanya merekam kejadian. Mereka tidak memberikan bantuan apa pun. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau,” tegasnya.

Kasus Ditangani Polresta Pekanbaru

Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.