NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 19, Agustus 2025   |   ✍️ Arif Riana

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Api Rakitan

Bandar Lampung, NU Media Jati Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap RA (25), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Polisi meringkus RA di Gang Pancur, Panjang, Bandar Lampung, pada Kamis (14/8/2025) dini hari.

Penangkapan terjadi ketika petugas melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 56. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul senjata api rakitan itu.

“Saat ini masih terus kami kembangkan, dari mana yang bersangkutan mendapat atau membeli senjata api rakitan ini,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa (19/8/2025).

Alasan Pelaku Membawa Senjata Rakitan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RA membawa senjata api rakitan dengan alasan pribadi. Pelaku mengaku meminjam senjata api itu dari temannya yang tinggal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Pengakuan Pelaku kepada Polisi

Menurut keterangan RA, senjata rakitan tersebut bukan miliknya. Ia hanya meminjam dari seorang teman dengan dalih untuk menjaga diri.

“Informasi sementara bahwa ini adalah punya temannya, warga Lubuk Linggau, yang kemudian dipinjam oleh yang bersangkutan, dipakai untuk jalan-jalan dalam rangka menjaga dirinya. Ini yang masih kami dalami,” jelas Kombes Pol Alfret.

Polisi Dalami Kemungkinan Tindak Pidana Lain

Penyidik Polresta Bandar Lampung kini terus menelusuri apakah RA terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah hukum setempat.

“Hasil penyelidikan dari yang bersangkutan, yang bersangkutan belum mengakui atau tidak mengakui ada perbuatan pidana lain yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, namun masih kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Akibat tindakannya, RA harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

Aturan tersebut memberikan ancaman hukuman yang sangat berat. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung.

Upaya Polisi Tekan Peredaran Senjata Api Ilegal

Kepolisian di Lampung terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api rakitan. Operasi rutin dilakukan untuk mencegah penggunaan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Selain melakukan penegakan hukum, aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan senjata api rakitan yang masih beredar. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu polisi memberantas peredaran senjata api ilegal.

Komitmen Polda Lampung

Dalam beberapa kesempatan, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas senjata api rakitan. Penindakan tegas dilakukan agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Kasus RA menjadi salah satu bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata api.

Konteks Keamanan di Lampung

Lampung dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas tinggi karena menjadi pintu gerbang Pulau Sumatera. Oleh karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.

Polisi berhasil menangkap RA di Bandar Lampung, sehingga kasus ini menegaskan bahwa ancaman kepemilikan senjata api rakitan masih nyata. Selain itu, peristiwa ini memperlihatkan perlunya tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan senjata.

Atas dasar itu, polisi mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan senjata api rakitan, sekalipun dengan alasan menjaga diri. Lebih jauh, imbauan ini bertujuan menekan potensi tindak kekerasan yang merugikan banyak pihak.

Aparat juga menegaskan bahwa negara memegang tanggung jawab penuh atas perlindungan keamanan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman tanpa harus mengandalkan senjata api rakitan.