
Polri Tetapkan 3 Tersangka dari PT PIM dalam Kasus Beras
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Polri menetapkan tiga orang dari PT PIM sebagai tersangka dalam perkara beras tak sesuai mutu. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tiga orang dari PT FS dalam kasus serupa. PT PIM yang memproduksi beras Sania, Sofia, Fortune, dan Siip, kini menghadapi proses hukum setelah Polri menemukan bukti pelanggaran standar mutu beras.
Satgas Pangan menyita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan 53,150 ton beras patah dalam karung dan 5,750 ton beras patah kecil. Mereka turut menyita sejumlah dokumen produksi, alat maintenance, serta mesin produksi dan pengering beras dari fasilitas PT PIM.
Proses Penyidikan Terungkap Lewat Gelar Perkara
Awal Penyelidikan Berawal dari Laporan Publik
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik perdagangan beras tak sesuai mutu. Tim penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui gelar perkara dan menaikkan status menjadi penyidikan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), Helfi menjelaskan bahwa Satgas Pangan segera mengumpulkan barang bukti serta fakta lapangan. Tim juga menguji laboratorium sampel beras yang diamankan. Selain itu, penyidik memeriksa 24 saksi yang berasal dari PT PIM, Kementerian Pertanian (Kementan), pakar perlindungan konsumen, dan ahli pidana.
Beras Produksi PT PIM Gagal Penuhi SNI
Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa komposisi beras dari PT PIM tidak memenuhi ketentuan SNI 6128:2020. Standar mutu tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, label kemasan beras premium seharusnya memuat informasi mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Helfi menegaskan bahwa tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka. Mereka bertanggung jawab penuh terhadap proses produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan label mutu pada kemasan.
Manajemen Perusahaan Abai Terhadap Kualitas Produk
Direksi Tidak Lakukan Tindakan Perbaikan
Menurut Helfi, direksi PT PIM tidak memberikan instruksi jelas untuk memperbaiki mutu produksi meskipun penyidik telah memberikan teguran tertulis pada 8 Juli 2025. Setelah menerima temuan tersebut, direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer pabrik dan mengabaikan tindak lanjut.
Helfi juga mengungkap adanya dokumen internal seperti instruksi kerja dan hasil quality control, namun pihak manajemen tidak menerapkan pengawasan yang layak. Selain itu, hanya satu dari 22 pegawai bagian quality control yang memiliki sertifikasi uji laboratorium.
Selain minimnya SDM bersertifikat, PT PIM juga tidak menjalankan pengujian mutu secara berkala. Padahal, regulasi mewajibkan pengujian setiap dua jam, tetapi manajemen hanya melakukannya satu atau dua kali dalam sehari.
Tiga Pejabat PT PIM Resmi Jadi Tersangka
Identitas dan Peran Para Tersangka
Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat tiga pejabat PT PIM sebagai tersangka. Mereka adalah:
S (Presiden Direktur PT PIM)
AI (Kepala Pabrik)
DO (Kepala Quality Control)
Helfi menjelaskan bahwa PT Wilmar Padi Indonesia telah berganti nama menjadi PT Padi Indonesia Maju, namun keduanya tetap merupakan badan hukum yang sama.
“Modus operandi yang dilakukan, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020,” terang Helfi saat menjelaskan konstruksi hukum kasus tersebut.
Jerat Hukum Menanti Para Tersangka
Ketiga tersangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika pengadilan menyatakan mereka bersalah, maka mereka berpotensi menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, untuk pelanggaran UU TPPU, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Proses Penegakan Hukum Terus Berlanjut
Penyidik Belum Tahan Tersangka Karena Sikap Kooperatif
Hingga Senin malam (4/8/2025), penyidik belum menahan ketiga tersangka. Helfi menyebutkan bahwa para tersangka hadir tepat waktu saat pemeriksaan dan menunjukkan sikap kooperatif. Oleh karena itu, penyidik masih mempertimbangkan tindakan penahanan.
Langkah Selanjutnya untuk Tindak Lanjut Kasus
Penyidik akan memanggil kembali ketiga tersangka untuk pemeriksaan tambahan. Mereka juga akan menyita seluruh stok beras hasil produksi PT PIM yang masih beredar. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab hukum perusahaan.
Helfi menambahkan bahwa tim juga menggandeng PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan para tersangka dan memastikan apakah terjadi praktik pencucian uang dalam kasus ini.
Penegakan Hukum Jadi Peringatan Bagi Pelaku Usaha
Melalui konferensi pers tersebut, Helfi berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan tegas bagi pelaku industri pangan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses produksi, khususnya dalam penyediaan bahan pangan strategis seperti beras.
“Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang,” tutupnya.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan