
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Fakta mencengangkan terungkap dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mengumumkan bahwa mereka telah membekukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga digunakan secara tidak semestinya, termasuk untuk transaksi judi online (judol).
Langkah ini menyusul temuan serius mengenai penyimpangan fungsi dana bansos, yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Sayangnya, bantuan yang diambil dari uang negara ini malah dipakai untuk perilaku menyimpang, seperti perjudian.
Dalam keterangan resminya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pihaknya menemukan berbagai anomali dalam rekening penerima bansos. Beberapa di antaranya bahkan tidak aktif selama lebih dari lima tahun, namun tetap tercatat sebagai penerima dan memiliki saldo mencurigakan.
“Ada rekening-rekening yang terdaftar sebagai penerima bansos namun dalam praktiknya digunakan untuk kepentingan yang tidak pantas, termasuk bermain judi online,” ujar Ivan, Senin (7/7/2025).
Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Dugaan ini semakin diperkuat setelah PPATK melakukan pencocokan data antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima bansos dengan data para pemain judi online sepanjang tahun 2024.
Hasilnya mengejutkan: sebanyak 571.410 NIK penerima bansos tercatat juga sebagai pelaku aktif judi online. Hal ini berarti sekitar 2 persen dari total 28,4 juta penerima bansos diketahui menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk kegiatan melanggar hukum.
Tak hanya itu, nilai transaksi yang dihasilkan dari para pemain judol ini pun fantastis. PPATK mencatat bahwa dalam kurun waktu tertentu, total transaksi dari 571 ribu lebih pelaku mencapai Rp957 miliar, yang tersebar dalam lebih dari 7,5 juta kali transaksi.
“Ini bukan hanya masalah sosial, tapi juga potensi pidana. Ada uang negara yang seharusnya digunakan untuk membantu rakyat miskin, tapi justru dipakai untuk berjudi,” terang Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Bekerja Sama dengan Kemensos dan Aparat Penegak Hukum
Untuk menindaklanjuti temuan ini, PPATK menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Langkah koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) telah dilakukan guna menyisir data-data penerima bansos yang terindikasi menyimpang. Selanjutnya, PPATK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap penyalahgunaan bansos akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kalau terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, tentu akan dikenai sanksi pidana,” tegas Ivan.
Kemensos pun dikabarkan akan segera melakukan verifikasi ulang terhadap daftar penerima bansos, demi menjamin bahwa bantuan hanya sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan tidak menyalahgunakan kepercayaan negara.
Potret Buram Penyaluran Bansos: Evaluasi dan Reformasi Diperlukan
Temuan ini memperlihatkan masih lemahnya sistem penyaluran dan pengawasan bansos di Indonesia. Meski selama ini pemerintah berupaya mendorong transparansi dan penyaluran bansos berbasis data digital, nyatanya celah masih ada, bahkan dimanfaatkan oleh sebagian penerima yang tidak bertanggung jawab.
Para pengamat menilai bahwa kejadian ini seharusnya menjadi momentum perombakan sistem distribusi bantuan sosial, termasuk perlunya filterisasi lebih ketat, evaluasi rutin, hingga pengawasan silang dengan data lembaga keuangan dan transaksi digital.
Bukan hanya soal teknis administrasi, ini adalah masalah moral dan akhlak publik yang semakin tergerus. Ketika bantuan dari negara dipakai untuk berjudi, maka yang terjadi bukan hanya kebocoran anggaran, tetapi juga kerusakan karakter sosial bangsa.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan