7.882 Pekerja Rentan Lampung Selatan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung ā 7.882 Pekerja Rentan Lampung Selatan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan sosial yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan pada 2026.
Program tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi saat bekerja.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (22/7/2026).

Sebanyak 7.882 pekerja sektor informal yang tersebar di 17 kecamatan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Lampung Selatan menanggung iuran kepesertaan selama tiga bulan melalui APBD, mulai Juli hingga September 2026.

Pemkab Lampung Selatan Perluas Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, menjelaskan bahwa pemerintah mendaftarkan ribuan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas. Iuran kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan melalui APBD selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026,” ujar Rikawati.
Selanjutnya, Rikawati berharap peserta melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah masa bantuan pemerintah berakhir. Dengan begitu, manfaat perlindungan sosial dapat terus dirasakan oleh para pekerja dan keluarganya.

Selain itu, Disnakertrans akan menggelar roadshow ke 16 kecamatan lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Bupati Egi Tegaskan Negara Hadir Melindungi Pekerja
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kegiatan seremonial.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap pekerja rentan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko saat bekerja.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekerja rentan,” ujar Bupati Egi.
Ā Program HELAU Perkuat Rasa Aman bagi Masyarakat
Lebih lanjut, Bupati Egi mengajak seluruh penerima manfaat untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah bantuan pemerintah berakhir.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat memahami pentingnya jaminan sosial, semakin luas pula perlindungan yang dapat dirasakan pekerja beserta keluarganya.
“Perlindungan bagi pekerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen kita mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU. Kata ‘aman’ yang terkandung dalam semangat HELAU harus benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui program ini kita ingin menghadirkan rasa aman, meningkatkan perlindungan, dan membawa Lampung Selatan menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, serta seluruh masyarakatnya terlindungi,” kata Bupati Egi
Komitmen Pemkab Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Program perlindungan sosial tersebut mempertegas komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Oleh karena itu, pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan rasa aman, kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.Ā (Erwin Indra Saputra)

