Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Polres Lamsel Bongkar Modus Penyelundupan 40 Kg Sabu di Bakauheni

Pengungkapan 40 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – Polres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan 40 kg sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu, polisi menemukan puluhan paket narkotika ketika memeriksa kendaraan yang bergerak menuju Jakarta.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyasar kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.

Sabu Disembunyikan pada Empat Bagian Mobil

Petugas memeriksa Honda HR-V warna putih yang membawa 40 paket dalam kemasan teh China. Saat itu, kendaraan tersebut menuju Jakarta.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat memaparkan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 40 bungkus atau paket teh China yang berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 42.053 gram.

ā€œSebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total terdapat 40 paket.ā€ Kata ginting

NF Mengaku Membawa Sabu dari Aceh

Setelah itu, polisi mengamankan NF bersama kendaraan yang digunakan.

Kemudian, penyidik memeriksa NF untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, NF mengaku membawa 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R. Polisi menyebut BJ alias R kini berstatus DPO.

Selain itu, NF mengaku menerima imbalan sebesar Rp30 juta untuk membawa sabu tersebut.

Pemeriksaan Laboratorium Konfirmasi Kandungan Sabu

Selanjutnya, polisi membawa NF, kendaraan, dan seluruh barang bukti ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, polisi mengirim sampel barang bukti ke Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).

Hasilnya, pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika/metamfetamina atau sabu.

Sabu Diperkirakan Bernilai Rp40 Miliar

Berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram, 40 kilogram sabu tersebut memiliki nilai sekitar Rp40 miliar.

Selain itu, polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

NF Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup

Dalam perkara tersebut, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (Ahmad Royani, S.H.I)