
LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 106.415 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan, yakni periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan tersebut berasal dari program kolaborasi antara Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta Pemerintah Daerah setempat.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, Zulfina Ratnasari, dalam keterangannya di Kalianda, Kamis (17/7), menjelaskan bahwa setiap KPM akan mendapatkan total 20 kilogram beras, yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing 10 kilogram untuk bulan Juni dan Juli.
“Bantuan pangan ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya di Lampung Selatan, dalam menjaga stabilitas pangan sekaligus membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan penyaluran dilakukan dengan sistem pendataan yang ketat agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Penyaluran bantuan dijadwalkan pada pekan ketiga dan keempat bulan Juli, sebagai tahap akhir dari periode penyaluran bantuan Juni-Juli.
Sementara itu, Kepala Bulog Lampung Selatan, Fedrial Farhan, menambahkan total beras yang akan disalurkan mencapai 2.128 ton. Bantuan ini tidak hanya berfungsi untuk membantu kebutuhan pangan warga, tetapi juga menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
“Dengan adanya penyaluran bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Selain itu, kami juga ingin memastikan harga beras tetap stabil dan tidak melonjak drastis di pasar,” terang Fedrial.
Ia mengimbau kepada para penerima manfaat agar aktif melaporkan apabila ditemukan adanya beras yang tidak sesuai standar kualitas, seperti beras tidak layak konsumsi atau di bawah standar medium. Laporan dapat dilakukan ke petugas desa setempat untuk segera dilakukan penggantian.
Sebagai upaya pengawasan tambahan, pemerintah daerah bersama Bulog juga melakukan pengecekan rutin mutu beras di gudang dan titik distribusi. Hal ini bertujuan agar tidak ada beras oplosan atau beras tidak layak konsumsi yang beredar di masyarakat.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap beban kebutuhan pokok masyarakat dapat sedikit teratasi, serta tercipta kestabilan pangan dan pasar yang lebih sehat di daerah.